MerahPutih.com - Pimpinan MPR menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3). Kedatangan mereka guna mendengarkan keluhan KPK mengenai implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena kita mendengar ada beberapa hambatan-hambatan dari UU yang baru. Nah, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," kata Wakil Ketua MPR Fadel Muhamad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga
Selain Fadel, turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Jazilul Fawaid. Sementara yang tidak hadir ialah Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat dan Syarif Hasan.
Politikus Golkar ini mengaku sudah mengetahui pelemahan akibat implementasi UU KPK baru yang membuat kinerja lembaga antirasuah itu terhambat.
"Macam-macam (hambatan) panjang sekali. Saya kira kita coba lihat bahwa memang ada beberapa hal yang mereka mungkin lebih segan, lebih enggan dalam melaksanakan," ujarnya.
Selain itu, kata Fadel, kunjungan pimpinan MPR kali ini dalam rangka memperkuat kerja sama yang telah dibangun sebelumnya.
"Kita ingin agar ke depan bagaimana ada kerja sama yang baik antara MPR dengan KPK terutama dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Baca Juga
Ketua MPR Harap Kecemasan Masyarakat Terhadap Corona Tak Lumpuhkan Ekonomi
Sebelumnya, Tim analisis KPK menyatakan setidaknya terdapat 26 persoalan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK berisiko memperlemah kerja KPK.
Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya. (Pon)