Pertandingan International Youth Championship di JIS Tanpa Penonton
Jakarta International Stadium. Foto: Twitter
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku mulai Selasa (1/2) sampai Senin (7/2).
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yakni melarang penonton untuk menonton secara langsung Turnamen International Youth Championship (IYC) di Jakarta International Stadium (JIS) Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai 6 Februari 2022.
Baca Juga
IYC 2021 Ditunda, Duo Madrid dan Barcelona Gagal Mentas di JIS
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," kata Mendagri Tito di Jakarta, Selasa.
Melalui Inmendagri itu, Menteri Tito meminta Gubernur DKI Jakarta melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan di luar sektor kritikal dan esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Jakarta diperpanjang sejak Selasa (1/2) hingga Senin (7/2) mendatang.
Tito juga meminta Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga
Anies Klaim JIS Lebih Baik Dibandingkan Markas Manchester United
Untuk seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemantauan (screening) terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Orang yang diperbolehkan keluar-masuk dalam kompetisi IYC antara lain seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR minimal dua hari sebelum hari pertandingan (H-2).
Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. (*)
Baca Juga
Mulai 5 Februari Real Madrid hingga Barcelona Bakal Tanding di JIS
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Pemprov DKI Siapkan Transformasi Kawasan JIS: Integrasi Transportasi hingga Kota Inklusif
Banjir Rob Mampir Depan JIS Hingga Jalanan Utama Terendam, Kawasan Muara Angke yang Langganan Banjir Justru Aman