Perppu Hukum Kebiri Masih Dikaji Ulang


Menteri Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag.go.id)
MerahPutih Nasional - Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukum kebiri masih dikaji lebih mendalam. Wacana hukum kebiri itu dikeluarkan agar ada efek jera terhadap pelaku kejahatan anak.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini pemerintah masih mendiskusikan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri bagi pelaku kejahatan seksualitas.
"Soal hukum kebiri tidak sesuai dengan ajaran Islam dan masih berbeda pandangan, jadi masih menyamakan persepsi serta dikaji ulang," kata Lukman saat ditemui usai acara Malam Solidaritas 40 Wafat YY, di Tugu Proklamasi, Jakarta pusat, Jumat (13/5) malam.
Menurut Lukman, kebiri memang menjadi salah satu alternatif bentuk pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya pemerkosa anak.
"Jadi, mengenai penerbitan perppu masih sebagai bentuk shock therapy bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya pemerkosa anak. Tapi, ini masih akan dibahas lagi di dalam rapat terbatas (ratas)," tuturnya.
Seperti diketahui, penerbitan Perppu pada Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, 'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden barhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.'
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa kejahatan seksualitas atas perkara-perkara semacam itu juga merupakan kejahatan luar biasa.
Ucapan yang dilontarkan presiden setelah terjadi kasus kekerasan terhadap YY seorang siswi SMP di Bengku yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelajar SMU. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Eks Menag Serukan DPR untuk Tolak Revisi UU Pilkada
