Permenhub No 26 Tahun 2017 Dinilai Mengekang Industri Kreatif Nasional
Layanan pemesanan taksi Uber. (Foto: gazettereview)
Pemerintah berencana menetapkan tarif batas bawah untuk angkutan umum berbasis aplikasi. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak karena dapat mengekang inovasi di industri kreatif.
"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4).
Menurutnya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Kemenhub, menurut Anggawira, sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.
Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.
"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab