Permenhub No 26 Tahun 2017 Dinilai Mengekang Industri Kreatif Nasional


Layanan pemesanan taksi Uber. (Foto: gazettereview)
Pemerintah berencana menetapkan tarif batas bawah untuk angkutan umum berbasis aplikasi. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak karena dapat mengekang inovasi di industri kreatif.
"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4).
Menurutnya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Kemenhub, menurut Anggawira, sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.
Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.
"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Wagub Rano Gandeng HIPMI Ikut Bagian dalam Membangun Jakarta Menuju Kota Global

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
