Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi
Karyawan PT Sritex berfoto bersama di pabrik setelah terkena di PHK, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa investigasi dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan ini masih bersifat umum. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi apakah terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum.
"Yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Harli, Selasa (6/5).
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit yang Kaitkan PT Sritex, Kejaksaan Cari Bukti Pidana
Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus pada pencarian bukti adanya pelanggaran hukum dengan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa bank juga telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi terkait proses pemberian kredit.
"Penyidik perlu mendalami kapan tepatnya kredit tersebut diberikan kepada PT Sritex. Apakah saat kondisi keuangan perusahaan masih baik atau sudah memburuk? Ini poin penting yang sedang diselidiki," ujar Harli Siregar.
Seperti diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025. Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil ini mencapai Rp29,8 triliun dari berbagai kreditur.
Baca juga:
Eks Karyawan Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru, Menaker Yassierli: Peran Tim Kurator
Daftar piutang mencakup 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen (termasuk kantor pajak dan bea cukai), serta 22 kreditur separatis. Beberapa bank dan rekanan bisnis PT Sritex juga tercatat dalam daftar kreditur separatis dan konkuren dengan nilai tagihan yang signifikan.
Rapat kreditur dalam proses kepailitan PT Sritex akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha (non-going concern) dan memilih pemberesan utang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa sebanyak 11.025 pekerja PT Sritex telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA