Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini. Keduanya yakni dua orang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.
"Saki hari ini, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Baca juga:
Saksi Nurhasan Bantah Hasto Beri Perintah Rendam HP atau Hubungi Harun Masiku
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku bingung dengan adanya penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Ronny, penyidik KPK tidak bisa obyektif memberikan keterangan saat dihadirkan oleh jaksa. Ia pun menyinggung konflik kepentingan terkait pemeriksaan penyidik KPK di kasus Hasto.
“Pertanyaan kami apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest?," ujarnya kepada MerahPutih.com, Kamis (8/5) malam.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga:
Bersaksi di Sidang Hasto, Kusnadi: Bukan Handphone, Tapi Pakaian yang Ditenggelamkan usai Larung
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handphone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
