Penyekatan Pos PPKM Darurat Picu Kemacetan di Kawasan Mampang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Juli 2021
Penyekatan Pos PPKM Darurat Picu Kemacetan di Kawasan Mampang

Kendaraan bermotor melintas di samping underpass Mampang-Kuningan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Metahputih.com - Kemacetan parah terjadi di titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (15/7) pagi hingga siang. Dalam foto yang dibagikan akun instagram @jktinfo, terlihat kendaraan mengular akibat penutupan jalan tersebut.

Titik penyekatan di Underpass Mampang berlaku mulai Kamis (15/7) pukul 06.00-22.00 WIB. Lokasi tersebut sudah disiapkan oleh petugas sejak malam harinya dan hanya bisa dilalui oleh pengendara yang bekerja di bidang esensial dan kritikal.

“Underpass Mampang, bagi yang kritikal dan esensial dia bisa masuk underpass yang tidak akan kita keluarkan ke kiri ke arah Tendean, namun dia enggak bisa putar arah di ujung layang Tendean,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (15/7).

Baca Juga:

Politikus PDIP Sebut Vaksin Berbayar Bakal Perbaiki Arus Kas BUMN

Pengendara yang bekerja di sektor kritikal dan esensial akan diseleksi dari kendaraan lainnya dan diizinkan lewat hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan di atas waktu tersebut hanya tenaga kesehatan, kendaraan darurat, dan TNI-Polri yang bisa melewati Underpass Mampang Kuningan.

Termasuk juga dari arah Tendean ke arah Rasuna Said itu juga dilakukan penyekatan. Pengendara yang bukan sektor esensial, akan naik flyover ke arah Trans TV. Lalu harus putar balik karena arah kiri ke Gatot Subroto juga dilakukan penutupan.

"Ini betul-betul hanya untuk kritikal dan esensial,” tambah Sambodo terkait pengalihan lalu lintas di sekitar Underpass Mampang Kuningan.

Sejumlah pekerja berjalan di underpass Mampang-Kuningan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sejumlah pekerja berjalan di underpass Mampang-Kuningan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Aturan PPKM Darurat khususnya di Jakarta diperketat dengan ditambahnya titik penyekatan di 100 ruas jalan Ibu Kota dan wilayah penyangganya.

100 titik penyekatan tersebut akan tersebar di sejumlah ruas jalan. Titik-titik tersebut akan berada di dalam kota, batas kota, hingga ruas jalan penyanggah menuju Jakarta.

Adapun polisi telah membagi waktu dalam pelaksaan penyekatan tersebut. Pukul 06.00-10.00 WIB, 100 titik dilakukan penyekatan untuk masyarakat yang bekerja diluar sektor esensial maupun kritikal.

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 Berbayar di Kimia Farma Ditunda

Jika masuk dalam sektor itu, maka polisi memperbolehkan lewat. Selanjutnya, pekerja di sektor esensial-kritikal tidak diperkenankan lewat titik penyekatan pada pukul 10.00-22.00 WIB.

Dalam waktu ini, hanya tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.

Lalu, polisi kembali membuka penyekatan di 100 titik tersebut setalah pukul 22.00-06.00 WIB keesokan harinya. Jadi diwaktu tersebut, jalanan Jakarta akan bebas dari penyekatan. (Knu)

#PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan