Penyebaran COVID-19 di Industri Hiburan Perlu Diwaspadai


Calon penonton membeli tiket bioskop di kios tiket mobile Cinepolis Pejaten Village, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
MerahPutih.com - Pemerintah mendorong kepada para pelaku industri hiburan dan televisi agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Di industri yang menyajikan audio visual, penerapan protokol kesehatan juga bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat ketika menyaksikan acara mereka.
Baca Juga:
Bioskop di DKI Kembali Dibuka, Ini Rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19
“Industri hiburan dan televisi perlu kami ingatkan karena merupakan contoh bagi masyarakat yang sering dilihat. Mohon mempromosikan kampanye pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada wartawan, Rabu (26/8).

Per 25 Agustus 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia tercatat bertambah sebanyak 2.447 menjadi total 157.859 kasus.
Baca Juga:
Update COVID-19 Rabu (26/8): 160.165 Positif, 115.409 Sembuh
Sedangkan jumlah pasien sembuh dari penyakit COVID-19 bertambah 1.807 orang menjadi 112.867 orang dan korban meninggal tercatat bertambah 99 orang menjadi total 6.858 orang.
“Dan terus menggunakan masker dan face shield saat shooting terutama jarak dekat terutama kru agar betul-betul menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi shooting,” tambah Wiku. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
