Penyebab Klaster Baru Corona, 8 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Sejumlah perkantoran baik swasta maupun BUMN di DKI Jakarta menjadi salah satu penyebab terjadinya klaster baru COVID-19 di Ibu Kota dengan presentse 3,6 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan pihaknya telah menutup sementara 8 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, pelanggaran itu penyebab dari penyebaran kasus COVID-19 di perusahaan.
Baca Juga
Ternyata Ini Alasan Kuat Kasus Positif COVID-19 di DKI Tinggi
Namun, mantan Kadishub DKI Jakarta ini tak menyebutkan secara gamblang nama perusahaan dan lokasi perusahaan itu.
"Ada 8 kantor dilakukan penutupan, saat ini ya, mungkin ada penambahan, tadi informasi di timur ada dua lagi," kata Andri di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Andri menjelaskan, alasan pihaknya tak membongkar identitas 8 perusahaan yang disegel karena tidak memiliki wewenang untuk mengekspos nama perusahaan daftar nama perusahaan pelanggar protokol COVID-19 tersebut.
"Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tetapi by name dan by adress (nama dan alamatnya) ada," tuturnya.
Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 101 perusahaan yang diperingatkan dua kali lantaran tak mentaati protop kesehatan. Salah satunya, kapasitas 50 persen dari pegawai yang ada.
Baca Juga
Lima Wilayah Jakarta Zona Merah, Pakar Epidemiologi: Ga Usah Balik ke PSBB
"Sampai saat ini yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu 2891 perusahaan, 351 peringatan pertama, 101 peringatan kedua," tutupnya. (Asp)