Penutupan Sementara Jalan Layang MBZ Sebabkan Kemacetan di KM 15


Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. ANTARA/HO-Jasa Marga
MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberikan alsan mengapa kemacetan terjadi di KM 15 pada Jumat (28/3).
Menurut diskusinya bersama berbagai pihak, hal tersebut terjadi karena Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sempat ditutup.
“Tadi dari pantauan, ada sedikit kepadatan hingga kilometer 15 karena MBZ sempat ditutup sekitar setengah jam," ujar Latif di Jakarta, Jumat (28/3).
"Menyebabkan antrean hingga kilometer 15 guna menghindari crossing dalam pelaksanaan contraflow di kilometer 47,” imbuhnya.
Baca juga:
Ia sudah melakukan pemantauan udara bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelah itu, Latif menginformasikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar Jalan Layang MBZ dimaksimalkan untuk melancarkan arus kendaraan di jalur bawah Cikampek.
“Mudah-mudahan dalam setengah jam ke depan, Insya Allah, karena dari kilometer 47 hingga kilometer 70 sudah dibuka contraflow dua lajur,” tuturnya.
Baca juga:
Suasana Puncak Arus Mudik Kemacetan Lalu-Lintas Keluar Gerbang Tol Merak Menuju Pelabuhan
Saat ini, Jalan Layang MBZ bagian atas telah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup akibat kepadatan lalu lintas yang dipicu kecelakaan di KM 35.
Latif mengimbau para pemudik agar mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik dengan baik selama perjalanan ke kampung halaman agar perjalanan berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
“Saya mohon agar menaati peraturan yang ada dan mengikuti imbauan petugas di lapangan, khususnya dalam memanfaatkan tempat istirahat dengan baik,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
