Pentolan KAMI Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 14 Oktober 2020
Pentolan KAMI Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

Logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan.

Baca Juga

Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Mobil Ambulance saat Demo UU Ciptaker

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Anton ditangkap di daerah Rawamangun \12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Polri berencana merilis kasus tersebut pada Kamis (14/10).

“Besok rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap dia.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

KAMI
Foto: KAMI

Polisi menyangka mereka dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam kasus ini, oknum KAMI pun dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp.

Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ucap Awi.

Baca Juga

Kapolres Jakpus soal Tembakan Gas Air Mata ke Perumahan Warga di Kwitang

Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," kata Awi. (Knu)

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan