Pentingnya Memahami Kontrak Konser untuk Musisi


Musisi harus mengerti betul isi kontrak kerjanya. (Foto: instagram_@viscralofficial)
MASIH banyak musisi yang menjadi penganut "iya-iya" dalam kontrak kerja yang disodorkan oleh promotor atau EO. Maka, banyak musisi yang kemudian merasa ditipu, direndahkan, hingga menghilangkan citra musisi.
Untuk menyadarkan itu digelar talkshow dalam rangkaian #HariMusikNasional yang diselenggarakan di Kedai Kopi Tjikini, M Bloc Space, Jakarta Selatan. Diskusi ini membantu musisi melek kontrak yang baik dan saling menguntungkan di kedua belah pihak.
Baca Juga:

Talkshow ini diisi oleh 3 pembicara, Kadri Mohammad, Arry Syaf, dan Jeane Phialsa. Mohammad selaku moderator yang juga menjadi advokat serta musisi mengatakan terdapat hal yang harus dipahami yaitu bahwa musisi dan promotor memiliki kewajiban utama masing-masing dalam menjalin kontrak konser.
Kewajiban utama musisi adalah tampil, sementara membayar musisi merupakan kewajiban utama promotor atau penyelenggara. Karena peduli dengan musisi, 3 pembicara tersebut merincikan isi peraturan dalam menjalin kontrak konser musisi.
Dalam peraturan ruang lingkup pekerjaan, promotor wajib mengisi bagian-bagian yang tertera. Seperti judul konser, tempat, waktu, siapa penyelenggaranya, dan lainnya. Hal tersebut harus jelas sekaligus menjadi tanggung jawab promotor.
Selain itu, promotor atau penyelenggara wajib menentukan konsep konser yang disetujui pihak kedua (musisi). Pihak kedua boleh menolak jika promotor memberikan kreasi panggung diluar kapasitas pihak kedua. Jadi, tidak ada lagi yang namanya musisi terpaksa tampil di suatu tempat yang tidak diinginkan. Maka, promotor perlu mempertimbangkan hal tersebut kepada musisi.
Baca Juga:
Tidak Biasa, Konser Musik Kini Tidak Hanya Ditampilkan di Atas Panggung

Sementara Syaf dan Mohammad menjelaskan, walaupun konser telah selesai dengan lancar, bukan berarti perjalinan kontrak juga sudah selesai. Kontrak konser bisa dikatakan selesai jika keduanya sudah saling menguntungkan. Dalam peraturan kontrak konser musisi, jika musisi belum dibayar oleh promotor, belum dikatakan selesai, dan musisi berhak menggugatnya jika promotor tidak membayarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, sebelum konser dimulai, musisi berhak meminta uang muka kepada promotor dan mengajukan readers yang telah disetujui oleh promotor. Readers adalah permintaan yang harus dipenuhi promotor seperti mengurus akomodasi, transportasi, makanan, dan minuman yang diminta oleh musisi.
Pada pembayaran harus sangat diperhatikan dengan detil. Musisi tak akan dapat untung bila salah memahami pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan pada lembaran kontrak.
"Untuk bagian pembayaran, jangan pernah mau dibayar dengan cek mundur karena berpotensi tidak dibayar," tegas Arry Syaf yang juga berprofesi sebagai advokat. (arb)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut

Lirik Lagu “INSIDE OUT” dari DAY6, Kembali dengan Kisah Cinta Penuh Kerentanan

Lirik Lagu 'The 1' dari Taylor Swift, Bawa Kisah Nostalgia yang Menyentuh Hati

Lirik Lagu Ours to Keep dari Kendis, Ajak Pendengar Merasakan Sisi Rapuh Seseorang

Lirik Lengkap Lagu 'Toki Yo Tomare' dari ILLIT, Pertegas Eksistensinya di Kancah Musik Jepang

Luncurkan EP 'Midnight’s Promises', Gabriella Ekaputri Tuangkan Luka dan Kekuatan

The Kid LAROI Rilis “A COLD PLAY” Lagu Patah Hati dengan Refleksi Mendalam, Berikut Lirik Lengkapnya

Ruang Senja Angkat Filosofi Stoicism dalam Single Baru “Tak Semua Dalam Kendalimu”

Lagu Ikonik Naif 'Piknik 72' Dibawakan oleh Pee Wee Gaskins dan Jadi Bagian Mini Album, Simak Liriknya

Lagu 'sad face :(' dari No Na Bentuk Eksistensi, Bicara Toxic Relationship
