Penonaktifan 75 Pegawai Dinilai Jadi Sejarah Kelam KPK


Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Penonaktifan itu berdasarkan salinan surat keputusan (SK) pimpinan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri.
"Tepat sehari jelang idul Fitri, dan 10 hari jelang peringatan 23 tahun reformasi, KPK menghadapi masa paling kelam dalam sejarahnya," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (12/5).
Baca Juga
Ray melanjutkan, KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 orang staf KPK semata berdasarkan tes wawasan kebangsaan. Tes ini sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"UU Revisi KPK menyebut peralihan status staf KPK bukan pemilihan," jelas Ray.
Ia mengingatkan, putusan MK juga menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak boleh merugikan pihak pegawai KPK. Menpan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan bahwa tes ini dilaksanakan semata berdasarkan aturan internal KPK.
"Jadi, aturan internal semestinya tidak boleh menghilangkan hak staf di dalamnya," sebut Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
Ia melihat, selain berpotensi mengabaikan UU dan Putusan MK 70/PUU-XVII/2019, penonaktifan itu juga seperti mengabaikan berbagai kritik masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak model tes tersebut diberlakukan.

Berbagai protes telah dilayangkan. Namun, hampir seluruh protes dimaksud tidak pernah dijawab oleh KPK bahkan berujung pada saling lempar alasan.
"Maka berdasarkan hasil tes yang semestinya tidak mengikat siapapun itu tetap dijadikan dasar oleh KPK untuk menonaktifkan 75 staf mereka yang sudah dikenal integritas dan dedikasinya bagi upaya pemberantasan korupsi,' imbuh Ray.
Ray berpendapat, tes itu mestinya didasarkan pada kebijakan internal, sejatinya hanya boleh sampai pada derajat evaluasi dan pembinaan.
"Bukan dinonaktifkan," jelas dia.
Ray mendesak 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan agar terus menuntut hak mereka dikembalikan sebagaimana dinyatakan oleh UU dan putusan MK.
"Sekalipun, nuansa pesimisnya jauh lebih kuat, tapi upaya harus terus dijalankan sampai batas akhir yang dimungkinkan oleh sistem;" tutup Ray.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut bukan dinonaktifkan. Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap dia.
KPK pun telah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Ali mengatakan, dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
