Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar

MerahPutih.com- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus narkoba dengan tersangka artis dan penyanyi Virgoun Tambunan saat ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Pesing, Jalan Daan Mogot, Selasa (25/6/2024).
Artis dan penyanyi Virgoun Putra Tambunan menjadi tersangka usai ditangkap bersama PA dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) lalu. Atas penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti berupa sabu satu klip kecil dan alat hisap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).
Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Virgoun Beri Pesan Kepada Putrinya dalam Lirik Lagu 'Saat Kau Telah Mengerti'

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
