Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar

MerahPutih.com- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus narkoba dengan tersangka artis dan penyanyi Virgoun Tambunan saat ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Pesing, Jalan Daan Mogot, Selasa (25/6/2024).
Artis dan penyanyi Virgoun Putra Tambunan menjadi tersangka usai ditangkap bersama PA dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024) lalu. Atas penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti berupa sabu satu klip kecil dan alat hisap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).
Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
