Penguatan Peran DPD Sulit Dilakukan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Penguatan Peran DPD Sulit Dilakukan

Fahira Idris anggota DPD asal DKI Jakarta (Foto/Twitter @Fahiraidris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Keberadaan DPD sangat dibutuhkan  sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional. Masyarakat membutuhkan DPD untuk sarana penyampaian aspirasi di samping kepada DPR atau DPRD. Namun, penguatan peran DPD masih terganjal.

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakila Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, perlu penguatan peran DPD guna memaksimalkan politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional.

Menginjak usia yang ke-11, kata Fahira, peran DPD masih terbatasi oleh konstitusi. Padahal, saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran altenatif ketika aspirasi mandek saat disampaikan ke pemerintah, legislatif pusat maupun daerah.

"Oleh konstitusi peran DPD ditepikan, padahal peran DPD sangat dibutuhkan masyarakat daerah untuk menyalurkan aspirasi mereka," kata Fahira kepada merahputih.com, Jumat (2/10).

Menurut Fahira, ada sejumlah kekhawatiran jika DPD berperan kuat. Seperti ketakutan akan merubah konsepsi bentuk Negara Kesatuan menjadi bentuk federal. Fahira menilai, kekhawatiran itu sebagai alasan yang berlebihan dan tidak masuk akal.

"Jangan bereferensi ke Amerika atau Jerman. Sejumlah negara di Eropa menganut sistem bikameral kuat, tetapi bentuk negaranya tetap kesatuan dan hampir tidak pernah terjadi deadlock," bebernya.

Padahal, jika peran DPD dikuatkan maka parlemen juga akan ikut kuat dan solid dalam menjawab keluhan-keluhan rakyat.

"Lihat saja DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di prolegnas (program legilasi nasional), belum lagi UU produk DPR yang di-judicial review," ujarnya.

Oleh karena itu, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945, bukan hanya untuk penguatan DPD tetapi untuk kepentingan yang lebih besar yaitu penguatan sistem presidensial dan sistem otonomi daerah.

"Prioritasnya amandemen bukan hanya untuk penguatan DPD, tapi juga penguatan sistem presidensial dan penguatan sistem otonomi daerah," pungkasnya. (fdi)

 

Baca Juga:

  1. DPD: 70 Persen Listrik Nasional Dinikmati Pulau Jawa
  2. DPD Minta Kemendikbud buat Kegiatan Baku MOS
  3. Ketua DPD Soroti Syarat Calon Independen
  4. Catut Penelitian Asing, Ketua DPD Sebut Demokrasi Indoesia Cacat
  5. DPD Minta Ikut Dilibatkan Kelola Dana Aspirasi
#DPR #DPD RI #Fahira Idris
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Bagikan