Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan Merek Nippon Wiper Blades

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 Oktober 2017
Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan Merek Nippon Wiper Blades

Keadilan (Gettyimages)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sengketa Merek antara Nippon Wiper Blades (NWB) Co., Ltd dengan NWB Indonesia telah menghasilkan pembacaan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nippon Wiper Blades Co., Ltd yang menggugat NWB Indonesia ihwal penggunaan merek dagangnya di tanah air.

Sebelumnya, NWB Co., Ltd melakukan permohonan untuk pendaftaran merek di Indonesia pada tanggal 2 Ferbruari 2016, ternyata untuk kelas yang sama telah terdaftar secara sah di Kementrian Hukum dan HAM. Selain itu juga telah terdaftar di Kementrian Keuangan dan Kementrian Perdagangan.

Oleh karena itu, NWB Co., Ltd mengajukan permohonan melalui kantor hukum Mahapada Law Office kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara dengan nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dimenangkan oleh NWB., Co.Ltd.

Namun demikian, NWB Indonesia selaku pihak termohon tidak memerima keputusan hakim yang memenangkan pihak pemohon atau NWB., Co. Ltd. Keberatan itu didasarkan pada dalih hakim yang menyatakan merek NWB yang dimiliki pemohon telah terlebih dahulu terkenal.

Managing Partner Mahapada, Miftakhur Rokhman Habibi, dari kantor hukum Mahapada Law Office menanggapi salah satu poin dalam memori kasasi yang diajukan pihak NWB Indonesia mengenai pihak yang berwenang menentukan suatu merek dinyatakan sebagai merek terkenal atau bukan itu.

“Pengadilan Niaga dalam melakukan pemeriksaan sengketa merek dapat memberikan kesimpulan dengan memutus apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal atau tidak,” ujar Rahman sesaat setelah mengajukan kontra memori kasasi sengketa merek NWB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Menurut Rahman, Pengadilan Niaga saat menangani pemerikasaan dalam sebuah sengketa merek, dapat memutuskan suatu merek tersebut masuk dalam kategori sebagai merek terkenal atau tidak.

Untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu merek masuk kategori terkenal atau tidak, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan sebuah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey untuk mencari tahu kebenaran terkenal tidaknya sebuah merek.

Meskipun demikian, keberadaan lembaga survey tersebut tidak wajib karena PN Niaga dapat memutus apakah suatu merek dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak.

Rahman juga menyampaikan bahwa, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan merupakan pihak yang berwenang mengesahkan suatu merek sebagai merek terkenal. DJKI dalam hal ini hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait suatu merek.

Selain itu, Rahman menegaskan bahwa setiap subyek hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek di negara asalnya maupun di negara tujuan tanpa harus terdaftar badan hukumnya di negara tujuan tempat pendaftaran merek dilakukan. Hal ini juga disebutkan dalam kontra memori kasasi yang diajukan oleh Rahman sebagai kuasa hukum NWB Co., Ltd kepada Pengadilan Niaga.

Kemudian Rahman juga menyatakan bahwa, maksud dari pemohon pendaftaran merek mengajukan permohonan dengan itikad tidak baik adalah pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut mendaftarkan mereknya secara tidak jujur dengan berniat mendompleng atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian bagi pihak lain.

Dalam memori kasasi yang diajukan oleh pihak NWB Indonesia, disebutkan bahwa NWB Indonesia merasa putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat di tingkat pertama melanggar asas Audi et Alteram Partem karena hanya mempertimbangkan bukti NWB Co., Ltd yang telah dipakai di 23 negara sehingga tidak memperhatikan bukti dari pihak Tergugat, dalam hal ini NWB Indonesia.

NWB Indonesia juga merasa Pengadilan Niaga di tingkat pertama telah melampaui wewenangnya yang menyatakan merek NWB adalah merek terkenal. Menurut NWB Indonesia, berdasarkan Konvensi Paris, kewenangan untuk menyatakan suatu merek terkenal harus melalui lembaga internasional untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian oleh lembaga terkait.

Kemudian, NWB Indonesia berdalih, meskipun merek NWB telah terdaftar jauh sebelumnya di beberapa negara namun merek tersebut belum terdaftar sebagai merek yang sah di Indonesia.

Selain itu NWB Indonesia juga mengacu pada ketentuan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2004 tentang Merek yang menyatakan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan terlebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis telah didaftarkan oleh pihak lain. Menurut NWB Indonesia, di Indonesia menganut asas first to file system, dimana setiap merek yang terdaftar terlebih dahulu harus dilindungi oleh UU. (*)

#Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Diguyur Hujan Jumat Malam
Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan diguyur hujan pada Jumat, 17 Juli 2026 malam hari.
Frengky Aruan - 32 menit lalu
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Diguyur Hujan Jumat Malam
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diprediksi Bebas Hujan Hari Ini, Cuaca Cerah hingga Cerah Berawan
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca di seluruh wilayah ibu kota didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan dari pagi hingga malam hari.
Frengky Aruan - Kamis, 16 Juli 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diprediksi Bebas Hujan Hari Ini, Cuaca Cerah hingga Cerah Berawan
Berita Foto
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Sejumlah truk ODOL (Over Dimension Over Load) saat melintas dii Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Cilandak, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Berita Foto
Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung Ditargetkan Rampung Tahun 2026
Aktivitas warga di permukiman yang tengah dalam proses pembebasan lahan untuk program Normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Cawang, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung Ditargetkan Rampung Tahun 2026
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Hampir Sepanjang Hari pada Rabu, 15 Juli 2026
Pada pagi hari misalnya, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu diprediksi diselimuti awan tebal.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Juli 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diselimuti Awan Hampir Sepanjang Hari pada Rabu, 15 Juli 2026
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
LRT Manggarai Bakal Disambung ke Dukuh Atas Jakarta
Proyek pembangunan LRT rute Veledrome - Manggarai sudah mencapai 95 persen. Adapun total panjang rute tersebut 12,2 kilometer dengan 11 stasiun pemberhentian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
LRT Manggarai Bakal Disambung ke Dukuh Atas Jakarta
Bagikan