Kuasa hukum terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengaku sudah menemui Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan.
"Kami menghormati lembaga peradilan, kami enggak mau terlibat konflik pada majelis hakim bersifat perorangan. Karena itu, kami mencoba sekecil mungkin menyoroti majelis, tapi kami akan menyoroti bahkan akan melakukan perlawanan kepada putusan," kata I Wayan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Untuk itu, kata I Wayan, pihaknya akan membahas secara dalam terkait hasil putusan hakim atas vonis yang dijatuhkan untuk Ahok. Dia juga mempertanyakan tentang KUHAP, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami akan bahas putusan habis-habisan dan kami mempertanyakan aturan tentang KUHAP habis-habis agar jangan ada kesalahpahaman mereka sangat-sangat terbuka. Maka yang paling berat, yang saya sampaikan ini ada titipan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, putusan perkara ini penuh dengan nuansa politik, tekanan, kontroversi, dan juga ketidaklaziman.
"Kami sampaikan begitu, bagaimana agar pengadilan sekarang menjawab problem ini, agar masyarakat lega bahwa tidak ada tekanan, tidak ada politisasi, tidak ada kontroversi dan kelaziman seperlunya itu jangan diabaikan begitu saja, walaupun kelaziman bukan undang-undang jangan dan tidak boleh mengabaikan kelaziman," tandasnya. (Abi)
Baca berita terkait berita penangguhan penahanan Ahok lainnya di: Tim Kuasa Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan

