Penetapan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Dugaan Makar Bernuansa Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Mei 2019
Penetapan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Dugaan Makar Bernuansa Politik

Foto Dok - Caleg DPR RI dari PAN Eggi Sudjana di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, menduga penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar bernuansa politik

"Ada nuansa politik yang kental dalam hal ini (penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka)," kata Agustinus di Jakarta, Kamis (9/5).

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan
Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan

Agustinus mengatakan dugaan tersebut bukan tidak beralasan, karena beberapa waktu lalu sejumlah tokoh politik juga sempat dijadikan sebagai tersangka dugaan makar. Kendati demikian kasus-kasus tersebut dinilai Agustinus menguap begitu saja, seperti hanya menjadi bagian dari "bargain" politik.

"Jadi kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, ini bener nggak, atau hanya jadi 'bargain' politik saja," ujar Agustinus dilansir Antara

Agustinus kemudian mengatakan bahwa penegakan hukum sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.

Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan "people power" yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat Pilpres 2019. Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Advokat Eggi Sudjana (tengah) bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution (kiri) dan Elida Netti (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/10/2018). (FOTO ANTARA Dyah Dwi) (FOTO ANTARA Dyah Dwi/)
Advokat Eggi Sudjana (tengah) bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution (kiri) dan Elida Netti (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/10/2018). (FOTO ANTARA Dyah Dwi) (FOTO ANTARA Dyah Dwi/)

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (*)

#Eggi Sudjana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Bagikan