Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar Selama Sepekan
Personel gabungan menertibkan juru parkir liar di sejumlah titik Jakarta. (Dok. Humas Pemprov DKI)
Merahputih.com - Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 216 juru parkir liar di minimarket di Jakarta mulai 15 hingga 21 Mei 2024.
"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (22/5).
Baca juga:
Pj Heru Tegaskan RT yang Terima Setoran dari Jukir Liar akan Diberi Peringatan
Pada 15 Mei 2024, juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.
Penindakan 89 orang itu terjaring di 82 titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan.
Baca juga:
Pemprov DKI Tertibkan 127 Jukir Liar di Jakarta selama 2 Hari Operasi
Adapun lokasi penindakan pada 21 Mei 2024 pada tingkat provinsi 15 juru parkir, tingkat kota Jakarta Pusat 7 juru parkir, tingkat kota Jakarta Utara 11 juru parkir, tingkat kota Jakarta Barat 15 juru parkir, tingkat kota Jakarta Selatan 31 juru parkir dan tingkat kota Jakarta Timur 10 juru parkir.
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto