Pemprov DKI Tindak 216 Juru Parkir Liar Selama Sepekan

Personel gabungan menertibkan juru parkir liar di sejumlah titik Jakarta. (Dok. Humas Pemprov DKI)
Merahputih.com - Tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 216 juru parkir liar di minimarket di Jakarta mulai 15 hingga 21 Mei 2024.
"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (22/5).
Baca juga:
Pj Heru Tegaskan RT yang Terima Setoran dari Jukir Liar akan Diberi Peringatan
Pada 15 Mei 2024, juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.
Penindakan 89 orang itu terjaring di 82 titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan.
Baca juga:
Pemprov DKI Tertibkan 127 Jukir Liar di Jakarta selama 2 Hari Operasi
Adapun lokasi penindakan pada 21 Mei 2024 pada tingkat provinsi 15 juru parkir, tingkat kota Jakarta Pusat 7 juru parkir, tingkat kota Jakarta Utara 11 juru parkir, tingkat kota Jakarta Barat 15 juru parkir, tingkat kota Jakarta Selatan 31 juru parkir dan tingkat kota Jakarta Timur 10 juru parkir.
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini

Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR

Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
