Pemprov DKI Tertibkan 127 Jukir Liar di Jakarta selama 2 Hari Operasi


Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta. (ANTARA/Khaerul Izan)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berhasil menertibkan 127 juru parkir (jukir) liar di ibu kota. Jumlah tersebut hasil patroli pengawasan parkir liar selama dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis (15-16 Mei 2024).
Dengan rincian, tanggal 15 Mei ada 55 jukir yang terjaring dan tanggal 16 Mei sebanyak 72 jukir yang ditertibkan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, 127 jukir yang terjaring ini hasil penertiban patroli parkir liar di lima wilayah Jakarta. Penindakan jukir liar ini bukan hanya di minimarket tapi juga di area parkir ruko liar.
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei hingga 16 Mei 2024, ada 127 juru parkir liar," kata Syafrin, Jumat (17/5).
Baca juga:
Syafrin melanjutkan, penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stakeholder lainnya seperti Satpol PP, TNI, dan Polri.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan internal Pemprov ada di Satpol PP dan juga unsur kewilayahan Walikota di lima wilayah, kemudian ada kepolisian dan TNI, melakukan tindakan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir liar," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu
Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.
Baca juga:
Siapkan Sanksi Hukum, Polisi Turun Tangan Tindak Parkir Liar di Minimarket
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," urai Syafrin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK

Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini

Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
