MerahPutih.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani pasien yang meninggal dunia akibat virus corona.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Baca Juga:
Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang PHK
“Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus. Dan ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya," tulis Widyastuti melalui surat edaran Selasa (24/3).
Widyastuti meminta agar jenazah tidak disuntik pengawet dan dibalsem karena jenazah harus diperlakukan khusus.
"Jenazah dibungkus dengan kain kafan kemudian dubungkus dengan bahan plastik tidak tembus air. kemudian diikat," tuturnya.
Selain itu, kata dia, petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.
Baca Juga:
Pandemi Corona, Pemprov DKI Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April
Pemprov DKI juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, selanjutnya peti dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan dan harus disemayamkan kurang dari empat jam.
"Jenazah diantar dengan mobil khusus dari dinas tersebut ke tempat pemakaman atau kremasi," jelas Widyastuti. (Asp)
Baca Juga:
Pandemi Corona, Ekonom Senior Sarankan Lockdown untuk Selamatkan Ekonomi Negara