Pemkot Bandung Data Warga Pendatang Saat Arus Balik


Pelayanan dinas kependudukan Kota Bandung. (Humas Bandung)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar pelayanan identitas kependudukan digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung, 27-28 April atau saat arus balik.
Hal tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Hal ini juga sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Baca Juga:
Menhub Anjurkan Pemudik Lakukan Perjalanan Balik Setelah 24 April
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kecamatan dan Kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik tersebut.
"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," kata Tatang.
Tatang mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung.
Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.
"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan Pendaftaran Penduduk Non Permanen," tuturnya.
Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.
Dalam kegiatan nanti akan disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen.
Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Pengertian Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 bulan sekali," jelas Tatang.
Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan Informasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan berupa Sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Exit Tol Gedebage Dibuka Buat Perlancar Arus Mudik dan Balik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido

Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Sindikat Jual Bayi Bandung Iming-imingi Korban Uang Adopsi Rp 10 Juta

Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
