Merahputih.com - Aktivitas pekerja saat membersihkan kaca gedung apartemen di kawasan Sudirman-Thamrin, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Pemerintah menetapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu yang disalurkan sekaligus.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Program BSU ini ditujukan untuk membantu pekerja dan buruh dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut karena pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima.
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah apabila nominalnya lebih tinggi.
Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Meski demikian, penyaluran BSU 2026 tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah. Artinya, pelaksanaan dan penyaluran bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. (Foto: MP/Didik Setiawan).