Merahputih.com - Petugas mengoperasikan alat berat saat pembongkaran bangunan liar di Kembangan Utara, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengerahkan sebanyak 250 personel gabungan untuk menertibkan enam bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 2.150 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya. Setelah proses pembongkaran selesai, lahan tersebut rencananya akan ditata kembali menjadi taman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang diharapkan dapat menambah ruang publik, memperindah lingkungan, serta menyediakan area terbuka bagi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, nyaman, dan memiliki ruang hijau yang memadai bagi warga. (Foto: MP/Didik Setiawan).