Pemerintah Perlu Waspadai Gerakan Terselubung Eks Anggota FPI


Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Tindakan tegas pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) harus diikuti langkah lanjutan.
Pemerintah perlu menyikapi potensi aksi lanjutan kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu usai dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga
AJI Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers
"Setelah kegiatannya dilarang, mereka (FPI) beberapa jam kemudian sudah membentuk Front Persatuan Islam," kata analis terorisme dan intelijen, Stanislaus Riyanta, kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Pemerintah dinilai tak bisa sekadar membubarkan organisasi terlarang yang dinilai melanggar hukum. Pembubaran harus diikuti dengan sanksi saat kelompok itu kembali berulah, meski dalam skala kecil.
"Jadi organisasinya secara formal dibubarkan tetapi gerakan mereka masih ada. Ini juga akan terjadi pada FPI," ujar Stanislaus.

Stanislaus menilai pemerintah juga perlu melakukan pendekatan terhadap kelompok FPI. Sanksi administrasi berupa pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas perlu dibarengi dengan pembinaan bagi eks anggota dan pentolan FPI.
"Dipersiapkan ruang bagi mereka diajak kembali ke jalan yang benar, sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata dia.
Pemerintah disarankan menggandeng ormas lain, tokoh agama, dan masyarakat untuk membuka ruang dialog dengan FPI. Jika tidak, tindakan mereka yang cenderung ke gerakan radikal dapat mengancam kesatuan bangsa.
Pemerintah sempat menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota FPI mendukung kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Video tersebut ditunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI.
Stanislaus juga menyarankan pemerintah mengeluarkan sanksi hukum yang tegas untuk ormas yang melakukan hal serupa. Sanksi ini untuk mencegah timbulnya gerakan susulan dari kelompok lain.
"Jika mereka masih aktif, termasuk membentuk organisasi yang mirip, misalnya. Gerakannya ya sudah harus ditindak tegas. Dikenakan sanksi hukum," ujar dia. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Siapa Calon Pengganti Jenderal Andika Perkasa?

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
