Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Dalam Biaya Haji Tahun 2019


Sejumlah calon jemaah calon haji asal Jawa Barat mendengarkan bimbingan dari panitia penyelenggara ibadah haji saat tiba di Asrama Haji (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.Com - Biaya haji tahun 2019 setiap embarkasi tidak mengalami kenaikan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dan mulai diundangkan per Kamis (14/3).
Regulasi terkait biaya haji tersebut yaitu Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Keppres diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019.
Keppres tersebut mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nonteller.

"Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," jelas Maman. dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/3).
Ditjen PHU, kata Maman Saepulloh sebagaimana dilansir Antara, sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450.
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065.
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280.
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345.
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405.
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504.
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504.
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304.
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504.
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504.
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504.
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504.
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504.
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504.
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.
Dari jumlah yang telah dipaparkan, dipastikan ongkos haji tahun 2019/2020 tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dinilai Terlalu Mepet, Kubu Prabowo Desak Debat Capres Terakhir Dijadwal Ulang
Bagikan
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah

Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
