Pemerintah Pantau Penggilingan Padi, Harga Beras Harus Sesuai HET
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp 16.130 per kg turun dari sebelumnya Rp 16.132 per kg.
Lalu, beras medium di harga Rp 14.319 per kg turun dari hari sebelumnya Rp 14.351 per kg; beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp 12.570 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp 12.608 per kg per Kamis (21/8).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.
"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," kata Arief.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Dijual Rp 55 Ribu Per Kemasan 5 Kg
Saat ini, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.
Arief menekankan, pentingnya penggilingan padi terus berproduksi dengan tetap membeli gabah sesuai ketentuan.
"Tentunya pemerintah itu menjaga harga di tingkat produsen, petani dan peternak. Jadi Bapak Presiden itu tak mau harga gabah di bawah Rp 6.500 per kg, itu confirmed. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp 6.500 per kg, itu sudah harus," tegasnya.
Ia menegasan, semua penggiling padi di Indonesia untuk terus berproduksi secara konsisten, karena keberlanjutan pasokan beras akan mendukung stabilitas pangan nasional dan keterjangkauan harga di tingkat konsumen.
Dan mutu beras yang dipasarkan harus sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas dengan informasi pada kemasan sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk beras.
"Penggiling padi perlu menghitung harga pembelian gabah kering panen agar tetap bisa menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan masyarakat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Satgas Pangan Pastikan Tindak Pedagang Jual Kebutuhan Pokok di Atas HET
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Di Hadapan Petani Prabowo Bicara Soal Tuduhan Bakal Jadi Diktator dan Ambisi Berkuasa
14 Ribu Ton Beras Sudah Meluncur ke Sumatera, Bulog Bocorkan Stok Cadangan Pangan Nasional Siaga Hadapi Bencana 2026
Update Harga Pangan Nasional 2 Januari: Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Telur Ayam Ras Ikut Naik