Pemerintah Beri Diskon 10 Persen Biaya PPN untuk Mobil Listrik
Pelanggan melakukan pengisian daya listrik ke mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge, Mal Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani mengumumkan keringanan berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada pembeli mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen yang ditetapkan pemerintah.
"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sri Mulyani pada saat konfrensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring, Senin.
Baca Juga:
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen hingga 40 persen, nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5 persen, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5 persen.
Masih dalam lokasi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40 persen.
"Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40 persen," kata Luhut.
Selain itu, dia juga menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga:
Ngecas Mobil Listrik Hyundai di Plaza Indonesia Cuma Butuh 18 Menit
Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah, percepatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan bisa cepat dicapai.
Hingga saat ini, baru terdaftar dua merek yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Meski begitu, Luhut mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut," kata dia. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tingkatkan Penjualan Mobil Listrik, Kemenperin Tetap Siapkan Insentif di 2026
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Ford Kembali Bangun Pabrik di Indonesia, Belum Akan Masuk ke Mobil Listrik
Mobil Listrik Tabrak 3 Kios di Tanjung Priok, Balita Jadi Korban dan Ada yang Patah Tulang
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat