Pemerintah Bentuk Aplikasi Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas Secara Cepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 18 Agustus 2019
Pemerintah Bentuk Aplikasi Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas Secara Cepat

Ilustrasi Kecelakaan. (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - World Health Organization (WHO) menyatakan tahun 2016 kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar.

Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda akibat adanya kendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Sesuai Perpres No. 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Dalam Dua Hari, 167 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta Melalui GT Cikampek Utama

Mengacu pada ketentuan tersebut, dilakukan proses koordinasi penjaminan manfaat antarinstitusi dengan tujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sejak tahun 2014, koordinasi antarinstitusi hanya dilakukan secara manual. Hal ini menimbulkan kendala terkait kecepatan penetapan penjaminannya dan menyebabkan keluhan masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja mengimplementasikan sistem terintegrasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident) secara nasional sejak Maret 2018 guna untuk memudahkan dan memberikan kepastian penjaminan bagi korban,” ujar Direktur Utama BPJS Fahmi Idris dalam keterangan persnya, Sabtu (17/8)

Fahmi menjelaskan, INSIDEN memiliki tujuan otomatisasi dan simplifikasi sistem dari proses penjaminan yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Selain itu, dengan menggunakan INSIDEN dapat mempersingkat waktu pengurusan administrasi dimana peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS ataupun Jasa Raharja.

Ilustrasi kecelakaan motor

“Kini korban dan keluarga korban tidak lagi perlu mendatangi kantor cabang kedua instansi. Proses koordinasi yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui surat menyurat, kini dilakukan secara elektronik melalui web service yang terhubung real-time antar kedua instansi,” terangnya.

Dengan INSIDEN, dapat memudahkan juga rumah sakit untuk pengiriman data korban kecelakaan lalu lintas beserta informasi mengenai tempat, tanggal, dan kronologis kejadian ke Jasa Raharja. Selanjutnya, Jasa Raharja akan melakukan kunjungan kepada peserta dan memberikan respon secara elektronik.

Respon yang diberikan dalam sistem spesifik untuk setiap tahapan penjaminan. Rumah sakit dapat memonitor respon setiap saat sehingga proses penjaminan lebih transparan.

“Respon dalam sistem juga diteruskan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar perhitungan biaya penjaminan pelayanan kesehatan setelah plafon penjaminan Jasa Raharja telah habis,” ungkap Fahmi.

Baca Juga: Pengendara Motor Penyumbang Angka Kecelakaan Tertinggi Selama Arus Mudik

Dengan aplikasi ini, imbuh Fahmi, plafon penjaminan ingin membuat negara hadir dan menjamin, agar masyarakat dapat merasakan kehadiran negara lewat dua instansi yang bersinergi.

“Dengan adanya aplikasi ini semua jadi mudah cepat transparan dan pasti,” imbuh dia. (Knu)

#BPJS #Kecelakaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Probolinggo Kota, Aipda Muhammmad Taufik Rahadian mengatakan, kecelakaan melibatkan dua mobil.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Mobil dinas yang ditumpangi orang nomor dua di Sumbar itu diduga mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi jalur yang menikung.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Solok Selatan menuju Padang. Mobil dinas Hyundai Palisade rusak parah usai menabrak truk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Tim DVI Terima 17 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel
Tim DVI saat ini masih fokus melakukan identifikasi korban melalui pencocokan data antemortem dan postmortem yang diperoleh dari keluarga korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Tim DVI Terima 17 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel
Bagikan