Pemeriksaan Terhadap Penentu Harga NJOP Pulau C dan D Ditunda

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 09 November 2017
Pemeriksaan Terhadap Penentu Harga NJOP Pulau C dan D Ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono (kanan). (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Pajak Dwi Haryantono. Pasalnya, keduanya berhalangan hadir pada pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule (jadwal) ulang. Dikarenakan hari ini yang bersangkutan sedang ada kegiatan rakor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).

Keduanya menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D.

Untuk kepala KJPP, Dwi Haryantono akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi pada Senin (13/11). Sementara, untuk Kepala BPRD, Edi Sumantri, penyidik mengagebdakan akan dimintai keterangan pada Rabu (15/11).

Rencananya, penyidik juga akan meminta kepada Edi Sumantri untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan penetapan NJOP atau dokumen lain yang masih ada hubungannya dengan kasus yang disidik polisi saat hadir memenuhi panggilan.

"Contoh (dokumen yang dibawa) misalnya ada rapat, ada nggak absennya," kata Argo.

Sementara, tiga orang saksi yang kemarin menjalani pemeriksaan yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi dan staf BPRD Penjaringan bernama Andri masih belum selesai menjalani pemeriksaan. Ketiganya akan dijadwalkan ulang untuk meneruskan pemeriksaan kemarin.

"Nanti akan kita panggil kembali setelah selesai semuanya. Apa yang disampaikan saksi akan kita sampaikan semuanya," jelas Argo.

Sebelumnya, NJOP Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. BPRD DKI Jakarta menetapkan harga tersebut untuk menarik investasi ke pulau reklamasi karena lahan masih kosong. (Ayp)

Baca juga berita terkait lainnya di: Polisi Panggil Tiga Saksi dari BPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi

#Reklamasi Pulau D #Reklamasi Pulau G #Kombes Argo Yuwono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Pulau G teluk Jakarta tidak akan dibuat eksklusif atau hanya diperuntukan untuk kelompok masyarakat tertentu.
Zulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
Indonesia
Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengarahkan kawasan reklamasi Pulau G agar difungsikan untuk permukiman warga.
Mula Akmal - Jumat, 23 September 2022
Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten
Indonesia
Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
Dalam Pergub yang diteken sejak 27 Juni lalu, Reklamasi Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
Andika Pratama - Kamis, 22 September 2022
Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
Bagikan