Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemeriksaan Terhadap Penentu Harga NJOP Pulau C dan D Ditunda

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 09 November 2017
Pemeriksaan Terhadap Penentu Harga NJOP Pulau C dan D Ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono (kanan). (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Pajak Dwi Haryantono. Pasalnya, keduanya berhalangan hadir pada pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule (jadwal) ulang. Dikarenakan hari ini yang bersangkutan sedang ada kegiatan rakor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).

Keduanya menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D.

Untuk kepala KJPP, Dwi Haryantono akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi pada Senin (13/11). Sementara, untuk Kepala BPRD, Edi Sumantri, penyidik mengagebdakan akan dimintai keterangan pada Rabu (15/11).

Rencananya, penyidik juga akan meminta kepada Edi Sumantri untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan penetapan NJOP atau dokumen lain yang masih ada hubungannya dengan kasus yang disidik polisi saat hadir memenuhi panggilan.

"Contoh (dokumen yang dibawa) misalnya ada rapat, ada nggak absennya," kata Argo.

Sementara, tiga orang saksi yang kemarin menjalani pemeriksaan yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI Jakarta Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi dan staf BPRD Penjaringan bernama Andri masih belum selesai menjalani pemeriksaan. Ketiganya akan dijadwalkan ulang untuk meneruskan pemeriksaan kemarin.

"Nanti akan kita panggil kembali setelah selesai semuanya. Apa yang disampaikan saksi akan kita sampaikan semuanya," jelas Argo.

Sebelumnya, NJOP Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. BPRD DKI Jakarta menetapkan harga tersebut untuk menarik investasi ke pulau reklamasi karena lahan masih kosong. (Ayp)

Baca juga berita terkait lainnya di: Polisi Panggil Tiga Saksi dari BPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi

#Reklamasi Pulau D #Reklamasi Pulau G #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan