Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pengingat Anggota Polri untuk Tidak Korupsi

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Pemecatan AKBP Brotoseno Jadi Pengingat Anggota Polri untuk Tidak Korupsi

Arsip foto - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Karir mantan terpidana korupsi, AKBP Brotoseno di institusi Polri akhirnya berakhir. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyambut baik putusan itu.

"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (15/7).

Baca Juga:

Pemecatan AKBP Brotoseno jadi Pelajaran bagi Anggota Polri

Menurut Poengky, putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Brotoseno merupakan tindakan kejahatan yang tergolong serius. Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang.

"Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tuturnya.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat, lanjut Poengky, dapat memberikan efek jera kepada AKBP Brotoseno.

Selain itu, putusan ini menjadi pengingat bagi anggota Polri lain agar tidak korupsi. Poengky meminta institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi.

"Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," tutur dia.

Baca Juga:

Polri Pecat AKBP Raden Brotoseno

Seperti diketahui, Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) diumumkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah dalam konferensi pers, Kamis (14/7).

Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.

Sebelumnya, pada Mei 2022, ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Pasalnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terlibat kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Segera Ungkap Nasib AKBP Brotoseno

#Kasus Korupsi #Polri #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
pemeriksaan yang dijalankan tersebut ditanyakan berapa orang yang bertugas, dan apakah sudah menjalankan prosedur memberikan tembakan peringatan, termasuk senjata api yang digunakan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan