Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah pusat terkesan menunjukkan arogansinya dalam penanganan virus corona. Pasalnya, mereka melarang pemerintah daerah untuk aktif berperan menangani wabah seperti melakukan uji spesimen.
Beberapa kepala daerah yang aktif berbicara ke publik soal penanganan corona antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim. Khusus Wahidin, ia menyampaikan dua warga Banten positif corona.
Baca Juga:
Trubus menyebut peran pemda dalam menangani virus corona, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tapi pemerintah pusat dengan bahasa agak arogan melarang," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3).
Pemda yang dipimpin oleh kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang mereka pimpin. Mengingat kepala daerah ini dipilih langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, tak ada yang dilanggar oleh kepala daerah ketika aktif dan juga mengumumkan persebaran virus corona. "Menurut saya yang melanggar, enggak taat asas, enggak taat aturan itu pemerintah pusat sendiri," ujarnya.
Trubus mengatakan pemerintah daerah juga boleh ikut melakukan pemeriksaan terhadap pasien suspect virus corona. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk kerja sama antara pusat dan daerah menangani virus yang sudah menjangkit 34 orang di Indonesia.
"Pemerintah tidak tunduk pada aturan itu sendiri. Jadi artinya payung hukum sudah ada, undang-undang sudah ada," tutur pengajar di Universitas Trisakti ini.
Baca Juga:
Anies Terus Koordinasi Pemerintah Pusat Terkait Skenario Terburuk Corona
Selama ini, ia menilai, terjadi ego sekotral di pemerintah pusat. "Jadi semuanya dikendalikan oleh pusat, daerah tidak boleh bicara. Padahal yang terjadi kan sebenarnya pusat sendiri koordinasinya sangat lemah, ujar Trubus
Trubus menyebut, data yang disampaikan pemerintah kan seperti fenomena “ gunung es”. "Gak tahu mana puncaknya dan dimana dasarnya," jelas dia. (Knu)