Pemburu Klaim Bunuh 26 Badak Jawa, Menteri Siti Janji Beri Tindakan Hukum


Seekor anak badak jawa bersama induknya sedang berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon. (ANTARA/HO-Kementerian LHK)
MerahPutih.com - Polda Banten telah mengumumkan penetapan 14 tersangka pemburu badak di TN Ujung Kulon yang berasal dari dua sindikat berbeda. Sebanyak enam orang telah berhasil diamankan, sedangkan delapan lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan kesaksian, para pelaku mengklaim sudah membunuh dan mengambil cula 26 individu badak Jawa yang ada di kawasan konservasi di barat Pulau Jawa tersebut. Selain menangkap pelaku, pihak berwajib berhasil mengamankan cula badak yang akan dijual ke China.
Pemerintah terus mengintensifkan penanganan perburuan badak (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon setelah terjadi penangkapan oleh sindikat perburuan satwa liar, baru-baru ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan terkait dengan jumlah cula tersebut, pihaknya masih perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai klaim para pemburu tersebut.
Baca juga:
30 Brimob Diterjunkan Buru Kelompok Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon
"Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sedang melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi populasi satwa endemik Indonesia itu," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal menjalankan penegakan hukum dan peningkatan pengawasan populasi hewan terancam punah tersebut.
Pengawasan populasi badak Jawa terus dilakukan oleh pemerintah, meski masih membutuhkan peningkatan sarana, termasuk penambahan kamera jebakan atau camera trap. Di mana, di daerah itu harusnya idealnya ada kira-kira 290-an camera trap.
"Tapi pemerintah baru memasang 79 sampai 130-140-an camera trap," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemburu Klaim Bunuh 26 Badak Jawa, Menteri Siti Janji Beri Tindakan Hukum

30 Brimob Diterjunkan Buru Kelompok Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon
