Pemburu Harimau Sumatera Asal Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Harimau sumatera. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Merahputih.com - Majelis hakim menghukum Ismail Sembiring Pelawi pemburu harimau asal Langkat selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1).
Selain hukuman pidana badan, Ketua Majelis Hakim Riana Pohan juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta atau digantikan kurungan badan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ismail warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terbukti bersalah berburu harimau di kawasan TNGL pada 27 Agustus 2017, dan kemudian menjual bangkainya.
Namun, terdakwa dalam hal ini belum menikmati hasil penjualan bangkai harimau dikarenakan telah ditangkap petugas TNGL yang menyamar sebagai pembeli.
Selain itu, yang meringankan terdakwa karena menyadari kalau perbuatan salah dan tidak akan mengulanginya.
Untuk kasus ini, Ismail terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No.5/1990 jo Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, yaitu tumbuhan satwa termasuk Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatra.
Usai majelis hakim membacakan putusan, dilanjutkan dengan mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut mengajukan tanggap atas putusan apakah banding atau terima.
Baik jaksa maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam kasus ini penuntut umum dari Kejatisu, Sani menuntut Ismail selama tiga tahun penjara denda Rp 100 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan apabila tidak membayarnya. (*)
Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Masyarakat Pantai Siap Antarkan Syamsul Arifin Jadi Gubernur Sumut
Bagikan
Berita Terkait
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Pekebun Kopi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Tewas Diduga Diserang Harimau
Hati-Hati Kalau Anak Main di Tepi Sungai, Gabriel Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
Harimau di Solo Safari Lahirkan 3 Anak, Diberi Nama Bantolo, Tirto, dan Maruto
Duo Harimau Langka yang Jadi Bintang di Media Sosial dan Mengguncang Thailand
Terancam Punah, Harimau Siberia Terlihat di China
Harimau Sumatra Terjebak Perangkap Warga Solok Hingga Menderita Dehidrasi Berat
KPK Sita 1 Rumah Mewah di Kota Medan, Punya Siapa?