Pembunuh Deudeuh Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 21 September 2015
Pembunuh Deudeuh Terancam Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Prio Santoso, pembunuh janda Mpih saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Oktaviandi berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan dakwaan yang dibacakannya terkait kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby alias Janda Mpih oleh Muhammad Prio Santoso (24) beberapa waktu lalu. Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan juga hasil penyidikan kepolisian, mengungkapkan bahwa praktik pembunuhan yang dilakukan Prio selayaknya diganjar dengan hukuman berat.

"Ancaman bisa seumur hidup ya, nanti kita lihat di pembuktian. Kalau kami sih pengennya di (Pasal) 339 (KUHP) ya," ujar Wahyu, kepada awak media usai persidangan di PN Jaksel, Senin (21/9).

Wahyu menjelaskan pada Pasal 339 KUHP tersebut menyebutkan, pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Untuk menguatkan dakwaan tersebut, Wahyu berencana akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan pada 28 September 2015 nanti.

"Saksinya nanti ada teman kos, polisi yang nangkap, keluarga korban pastinya," paparnya.

Jika mengacu ke KUHAP, sambung Wahyu, korban merupakan saksi utama dalam sebuah kasus, apalagi kasus pembunuhan seperti yang terjadi pada Deudeuh. "Tapi kan (Dedeuh) meninggal, jadi nanti keluarga korban dulu, tapi itu tidak bisa dipastikan," tandasnya.

Wahyu pun menegaskan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus tersebut akan dibawa dalam persidangan selanjutnya. "Barang buktinya masih ada, belum dijual ya (oleh Prio), nanti kami bawa ke persidangan," tutupnya. (Gms)

BACA JUGA:  

  1. Pak Guru Pembunuh Janda Mpih Emoh Ajukan Eksepsi 
  2. Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh 
  3. Suara Mirip Rintih Tangis Terdengar Dari Bekas Kos Janda Bohay Mpih 
  4. 5 Cerita Misteri Tewasnya Janda Bohay Mpih 
  5. Mengintip Kamar Mesum Janda Bohay Mpih 
  6. Desah Mirip Senggama Terdengar Dari Kubur Janda Bohay Mpih

 

#Muhammad Prio Santoso #Janda Bohay #Deudeuh
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan