MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka pembuat kosmetik ilegal berinisial LE alias E kerap memasarkan produknya kepada para sales.
"Kemudian setelah disepakati dengan sales, barang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman barang," kata Agung dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Kegiatan tersangka sendiri tak memiliki izin. Seharusnya kegiatan memproduksi kosmetik, selain memerlukan izin dari instansi berwenang juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak memiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung.
Memproduksi kosmetik tanpa izin dari instansi berwenang dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian tentunya akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsi atau menggunakan.
"Masyarakat harus lebih jeli dalam membeli produk kosmetik, harus dipastikan bahwa kosmetik tersebut telah mencantumkan izin dari BPOM maupun instansi lainnya," katanya.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut, kemudian untuk pelaku usaha agar tidak menjual produk tersebut.
"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kosmetik yang telah didistribusikan pelaku, dari hasil identifikasi kosmetik tersebut telah diedarkan di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung," katanya. (Ayp)
Baca berita terkait produk ilegal lainnya di: Bareskrim Grebek Gudang Pembuatan Kosmetik Ilegal Berbahan Dasar Minyak Sayur