Pemanfaatan JHT Setelah 10 Tahun Warisan Pemerintahan Megawati


Massa gabungan dari SPN dan FSPMI melakukan unjuk rasa menolak perubahan pencairan JHT BPJS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun kepesertaan BPJS dalam PP No 46 2015 merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU tersebut disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri di akhir masa pemerintahannya, yakni pada Oktober 2004.
"Pemberian manfaat JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dalam PP No 46 Tahun 2015 sebenarnya merujuk pada Pasal 37 ayat 3 UU No 40 Tahun 2004. Dalam UU tersebut hanya disebutkan pemberian JHT hanya diberikan bila peserta meninggal dunia, pensiun, atau cacat total. Tapi, bagaimana kalau terkena PHK?" ungkap Timboel kepada wartawan, Jumat (3/7).
Menurutnya, PP No 46 Tahun 2015 harus mengakomodir tenaga kerja yang terkena PHK. JHT BPJS merupakan alternatif terakhir bagi tenaga kerja yang terkena PHK untuk melanjutkan hidup. Sebab, pelaksanaan pesangon dari perusahaan memakan waktu lama, bisa sekira 2-3 tahun belum lagi kalau harus melalui proses pengadilan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lalu Peninjauan Kembali (PK).
Timboel mengatakan PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT menyulitkan tenaga kerja yang terkena PHK. Oleh karena itu, BUMN Watch mendorong Pemerintah agar PP No 46/2015 lebih fleksibel terhadap tenaga kerja yang mempunyai masa kerja 5 tahun tapi kena PHK. (Luh)
Baca Juga:
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
