Pelarangan Eks HTI Ikut Pemilu Dinilai Berlebihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Januari 2021
Pelarangan Eks HTI Ikut Pemilu Dinilai Berlebihan

Akademisi Universitas Nuda Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan. ANTARA/Bernadus Tokan

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan menilai larangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, pemilu anggota legislatif, dan pilkada merupakan sesuatu hal yang berlebihan.

"Karena ini seperti menghukum mereka berulang-ulang," ujar Tuba seperti dikutip Antara, Rabu (27/1).

Baca Juga:

DPR Wacanakan Normalisasi Pilkada 2022 dan 2023

Hal itu dikatakannta menanggapi adanya klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, pemilu anggota legislatif dan pilkada.

Orang-orang yang sebelumnya bergabung dengan HTI bisa saja tidak merasa bahwa organisasi ini berbahaya karena semula ada izin pendiriannya.

Dengan demikian, ketika HTI dibubarkan dan ada eks anggota yang memilih untuk ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan, tidak perlu dilarang.

Ilustrasi: kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Eks anggota HTI saat ini mungkin saja juga sudah berubah menjadi orang yang baik dan taat terhadap konsensus berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, hak-hak politik yang sebenarnya dijamin konstitusi itu tidak boleh terlalu dikekang seolah-olah bahwa mereka itu orang-orang buangan yang sama sekali tidak pantas menduduki jabatan.

"Jadi, jangan mereka seperti dihukum berulang-ulang karena pada akhirnya rakyat sendiri yang memilih atau tidak memilih mereka," tandas dia.

Baca Juga:

MK Diyakini Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya di Putusan Sela

Di sisi lain, eks anggota HTI sekalipun tidak serta-merta lolos mencalonkan diri dalam sebuah kontestasi pemilihan karena masih melewati seleksi. Baik lewat partai politik maupun di Komisi Pemilihan Umum.

"Seleksi ini 'kan terkait juga dengan kesetiaan dan ketaataan terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 45, dan sebagainya. Jika ditemukan masih berideologi lain yang bertetangan, bisa digugurkan pencalonannya," jelas dia. (*)

#HTI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Sebut Siti Elina Diduga Terafiliasi dengan Kelompok HTI dan NII
Siti diduga terafiliasi dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Densus 88 Sebut Siti Elina Diduga Terafiliasi dengan Kelompok HTI dan NII
Bagikan