Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelajar Demo Minta Pendidikan Gratis, Pengamat: Makan Bergizi Gratis Bukan Solusi Atasi Persoalan di Papua

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Februari 2025
Pelajar Demo Minta Pendidikan Gratis, Pengamat: Makan Bergizi Gratis Bukan Solusi Atasi Persoalan di Papua

Demo Pelajar Papua. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Munculnya penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Papua. Siswa lebih memilih pemerintah memberikan pendidikan gratis untuk mereka.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan dan kebutuhan siswa di Papua.

“Kami menilai bahwa program MBG bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pendidikan di Papua,” kata Kornas JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Ubaid menilai, tuntutan yang diungkapkan siswa sekolah di Papua tersebut sangat relevan.

“Pemerintah mestinya memperhatikan aspirasi siswa yang menuntut pendidikan bebas biaya dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Ubaid.

Baca juga:

Pidato Prabowo di KLB Gerindra Perintahkan Kader Sukseskan Program Kerakyatan, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Ubaid menganggap, pendidikan adalah hak segala warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, dia menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini mestinya bisa diterapkan di Papua,” jelas Ubaid.

Ubaid menganggap, Presiden Prabowo Subianto harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan MBG.

“Lakukan dengan tepat sasaran, sebab tidak semua anak atau wilayah punya problem kekurangan gizi, banyak anak dan juga wilayah yang butuh kebijakan pendidikan bebas biaya,” jelas Ubaid.

Baca juga:

Pemerintah Pakai Rp 24 Triliun dari Dana Efisiensi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Ubaid berharap, pemerintah pusat dan daerah harus harus melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksanaan sekolah bebas biaya (pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 34 ayat 2).

“Ini adalah kewajiban dan program perioritas yang hingga saat ini masih di persimpangan jalan,” tutup Ubaid.

Sekedar informasi, ribuan pelajar di Wamena, Jayawijaya dan Yakuhimo Papua turun ke jalan pada Senin (17/2) pukul 08.00 waktu setempat.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. (Knu)

#Pendidikan Gratis #Makan Bergizi Gratis #Demonstrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Bagikan