Pekan Depan Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
Merahputih.com - Pengadilan Tipikor telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu, 3 Juni 2020. Belum diketahui sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.
"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik COVID-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (28/5).
Baca Juga
Erick Thohir Mau Jual Citos Selamatkan Jiwasraya, Ini Kisaran Harganya!
Pada Rabu (27/5), Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya. Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020.
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro
Keenamnya, sebagaimana dikutip Antara, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025

MDRT Day 2024 Bertekad Dorong Potensi Industri Asuransi Indonesia

Peduli Kesehatan, Bank Mega Jalin Kerja Sama dengan IHH Healthcare Malaysia

FWD Insurance Hadirkan Teknologi Digital untuk Perluas Inklusi Keuangan

FWD Insurance Tawarkan Proteksi untuk Risiko Penyakit Kritis
