Pegawai BUMD Bengkulu Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jaksa Sita Ini Saat Geledah Rumah dan Ruko Tersangka


Tim penyidik Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan rumah pribadi milik pegawai Bank Bengkulu yang diduga melakukan korupsi Rp 6 miliar. (ANTARA/Anggi Mayasari)
MerahPutih.com - Kejaksaan mengungkapkan hasil penggeledahan terkait kasus pegawai Bank Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp 6 miliar untuk bermain judi online (daring).
Penggeledahan di dua lokasi berbeda Rabu (19/3) lalu. Yakni, rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung dan di ruko, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita barang bukti berupa berkas, handphone, laptop, dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik BUMD Bengkulu itu.
Baca juga:
Imbas Kasus Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Bengkulu Kompak Mundur
"Uang sebesar Rp 6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, dalam keterangannya kepada media, dikutip Antara, Kamis (20/3)
Sinaryati mengatakan tim penyidik Kejari Bengkulu telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, dia masih enggan membuka identitas tersangka ke publik. "Saat ini sudah ada satu calon tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu saat tengah menyidik kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu pada 2024.
Baca juga:
Web Pribadi Wamendes PDT Jadi Situs Judol, Riza Patria Ngadu ke Kemenkomdigi
Tim Kejari menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Oknum pegawai Bank Bengkulu ada yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp 6 miliar. Adapun uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
