Pegawai BUMD Bengkulu Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jaksa Sita Ini Saat Geledah Rumah dan Ruko Tersangka

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 21 Maret 2025
Pegawai BUMD Bengkulu Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jaksa Sita Ini Saat Geledah Rumah dan Ruko Tersangka

Tim penyidik Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan rumah pribadi milik pegawai Bank Bengkulu yang diduga melakukan korupsi Rp 6 miliar. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan mengungkapkan hasil penggeledahan terkait kasus pegawai Bank Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp 6 miliar untuk bermain judi online (daring).

Penggeledahan di dua lokasi berbeda Rabu (19/3) lalu. Yakni, rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung dan di ruko, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita barang bukti berupa berkas, handphone, laptop, dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank milik BUMD Bengkulu itu.

Baca juga:

Imbas Kasus Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Bengkulu Kompak Mundur

"Uang sebesar Rp 6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, dalam keterangannya kepada media, dikutip Antara, Kamis (20/3)

Sinaryati mengatakan tim penyidik Kejari Bengkulu telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, dia masih enggan membuka identitas tersangka ke publik. "Saat ini sudah ada satu calon tersangka," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu saat tengah menyidik kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu pada 2024.

Baca juga:

Web Pribadi Wamendes PDT Jadi Situs Judol, Riza Patria Ngadu ke Kemenkomdigi

Tim Kejari menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Oknum pegawai Bank Bengkulu ada yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp 6 miliar. Adapun uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). (*)

#Kasus Korupsi #Judi Online #Bengkulu #Bank Bengkulu
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 10 menit lalu
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Bagikan