Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PBNU Sayangkan Pernyataan Nusron Wahid Soal Gus Yahya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
PBNU Sayangkan Pernyataan Nusron Wahid Soal Gus Yahya

Ketua Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (ANTARA/Dok pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Takmir Masjid (LTM) PBNU Nasyirul Falah Amru menyayangkan pernyataan Anggota DPR RI pengurus NU lainnya yaitu Nusron Wahid cenderung mengoreksi pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

"Nusron sebagai ketua lembaga di PBNU semestinya tidak perlu bicara begitu. Apalagi Gus Yahya hanya ditanya wartawan. Itu pun hanya jangan-jangan (dendam pribadi), bisa benar bisa salah,” kata Falah dikutip Antara, Selasa (30/7).

Pria yang akrab di sapa Gus Falah itu menilai apa yang dilakukan Nusron cenderung bermuatan dendam pribadi. Menurutnya Nusron memang baru direposisi jabatannya di PBNU dari yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum kini menjadi Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PBNU.

Reposisi jabatan itu menurutnya untuk menjalankan aturan organisasi di PBNU, di mana Wakil Ketua Umum tidak dibenarkan rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik.

Baca juga:

Gus Jazil Sebut PKB Digembosi PBNU



Dia lantas mencontohkan dirinya juga berpindah jabatan dari Ketua PBNU. Sebab, politisi tersebut merangkap jabatan lain sebagai pengurus harian di salah satu sayap politik PDI Perjuangan.

"Saya juga diturunkan dari ketua PBNU kini menjadi wakil Ketua Lembaga Tamir Masjid PBNU. Tapi 'kan ini aturan organisasi jadi harus dijalani," ucap dia.

Sebelum mengoreksi pernyataan Gus Yahya, dia menilai Nusron harusnya juga melihat tayangan secara utuh konteks pernyataan Gus Yahya.

Ungkapan Gus Yahya tentang Pansus Haji sebenarnya sebatas menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers pleno PBNU. Gus Yahya juga mengatakan pada wartawan yang bertanya bahwa Pansus haji bukanlah urusan PBNU.

Namun, karena wartawan tetap mengejar dengan pertanyaan itu, Gus Yahya kemudian menjawab secara normatif bahwa pelaksanaan haji bisa dilihat dari respons atau survei masyarakat apakah pelaksanaan haji tahun ini berhasil atau tidak.

Faktanya, dia menganggap bahwa banyak masyarakat yang menilai penyelenggaraan haji kali ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Jika Pansus tetap jalan, dia menilai kemungkinan ada masalah pribadi di dalamnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membantah pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan memastikan bahwa pembentukan Pansus Haji tersebut bukan dalam rangka urusan pribadi.

Baca juga:

Cak Imin Balas Tudingan Ketum PBNU Soal Pansus Haji



Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi dari anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.

"Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (29/7).

Pada Minggu (28/7), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulir-nya Pansus Angket Haji 2024, sehingga ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.

Yahya berpendapat keputusan keberadaan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.

#PBNU #PKB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
AJI Nilai Pernyataan Prabowo tentang 'Londo Ireng' Diskreditkan Jurnalis
Penyematan istilah itu kepada jurnalis merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
AJI Nilai Pernyataan Prabowo tentang 'Londo Ireng' Diskreditkan Jurnalis
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan