PB SEMMI Minta Pemerintah tidak Hanya Bubarkan FPI


Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
MerahPutih.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) menuai polemik. Sebab, banyak elemen masyarakat yang menyebut kebijakan pemerintah itu bentuk pemberangusan demokasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyebut, langkah pemerintah membubarkan suatu organisasi masyarakat harus dipikirkan secara matang dan mendalam.
Baca Juga
“Pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam kenapa FPI harus dibubarkan,” kata Gurun, Jumat (1/1).
Karena jika terdapat oknum ormas tersebut yang melakukan tindakan sweeping yang berujung kepada tindakan melawan hukum, maka sebaiknya pemerintah melalui instrumen hukumnya cukup melalukan penindakan terhadap oknumnya saja.
“Seharusnya oknumnya saja yang dipenjara tidak perlu berlebihan hingga membubarkan ormasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu adanya persamaan di mata hukum yakni asas equality before the law. “Nah, melihat kondisi ini kenapa hanya FPI yang dibubarkan? Negara harus adil dalam menyikapi persoalan ini,” jelas dia.
Gurun hanya khawatir pemerintah justru dipandang masyarakat dianggap sebagai rezim otoriter dan main pangkas sendiri.
“Jangan sampai negara terkesan tidak adil dan tebang pilih bahkan dapat dinilai abuse of power, karena tidak melalui proses penyelesaian keputusan hukum oleh hakim,” tegasnya.
Gurun meminta agar pemerintah tidak melakukan diskriminasi. Semua organisasi yang melanggar hukum harus ditindak dengan tegas, sebab semua sama di depan hukum.

Perlu diketahui, enam pimpinan lembaga negara setingkat Menteri hadir dalam jumpa pers Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada hari Rabu (30/12).
Ini karena bentukan Rizieq Shihab tersebut tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.
Lalu, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
“Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya
masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” bunyi salah satu poin putusan di SKB tersebut.
Di sisi lain, SKB 6 lembaga setingkat kementerian itu juga menyebut, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas FPI juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” sebut SKB yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. (Knu)
Baca Juga