Polri Tangani 94 Kasus dan 199 Tersangka yang Libatkan FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Polri Tangani 94 Kasus dan 199 Tersangka yang Libatkan FPI

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam sudah ditangani Polri. Selain itu ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," ujar Agus dalam keterangannya, kamis (31/12).

Baca Juga

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Anak Buah Prabowo Sebut Pembunuhan Demokrasi

Dalam video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?," tandas mantan Kapolda Sumut ini.

Setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS)

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Baca Juga

TNI-Polri Geruduk Markas FPI, Tujuh Orang Dibawa ke Polda Metro

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini. (Asp)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan