Pasukan TNI AD Ikut Upacara HUT RI di IKN Tidak Sampai 200 Prajurit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2024
Pasukan TNI AD Ikut Upacara HUT RI di IKN Tidak Sampai 200 Prajurit

Istana Garuda di IKN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran TNI Angkatan Darat menyiapkan 199 pasukan untuk ikut serta dalam upacara peringatan HUT-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024 mendatang.

"Jumlah total peserta yang terlibat seluruh kegiatan tersebut mencapai 199 orang. TNI AD memastikan bahwa semua persiapan berjalan sesuai rencana dan prosedur," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Senin (5/8).

Kristomei menjelaskan pasukan TNI AD yang akan mengikuti upacara di IKN melaksanakan latihan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Lapangan Merdeka Balikpapan dari 11-15 Agustus 2024.

"Yang ikut serta dalam upacara di IKN yakni pasukan protokol pria, pasukan protokol kowad, pasukan baterai kehormatan, dan satuan musik militer. Personel dari Yonarmed 18/Buritkang Kodam VI/Mlw akan menggunakan Meriam Kal 105 mm," kata Kristomei.

Baca juga:

Upacara HUT RI di IKN Tidak Undang Semua Menteri

Kadispenad menambahkan untuk personel yang ikut dalam upacara di Istana Merdeka akan melakukan latihan dari 11-15 Agustus 2024. TNI AD juga memastikan seluruh pasukannya telah mempersiapkan yang terbaik untuk mensukseskan upacara kemerdekaan yang digelar di IKN untuk pertama kali.

"Yang ikut serta upacara di Istana yakni pasukan protokol pria dan kowad dari Kodam Jaya serta Garnisun I/Jakarta," tegas perwira tinggi TNI AD dengan pangkat bintang satu itu. (*)

#IKN Nusantara #TNI AD #HUT RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Penerbangan tersebut melibatkan empat etape
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan