Partai Diaz Hendroriyono Absen Ikut Pileg 2019 di 12 Daerah

Diaz Hendropriyono, Ketum PKPI sekaligus Staf Khusus Presiden. Foto:MP
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak bisa ikut pemilu di 12 daerah karena tidak mendaftarkan caleg hingga lewat batas waktu pukul 24.00 WIB Selasa (17/7) lalu.
"Partai tidak dapat memenuhi syarat-syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada dengan tepat waktu," kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, dilansir dari Antara, Kamis (19/7).
Partai besutan Ketua Umum Diaz Hendropriyono itu harus absen di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman Barat, Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

KPU Sumbar menambahkan Partai Garuda juga tidak dapat mengikuti pileg di beberapa daerah karena hal serupa seperti di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang.
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak dapat mengikuti Pileg 2019 di dua daerah yakni di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian, Partai Perindo tidak dapat mendaftarkan caleg mereka di Kota Solok dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Agam.
"Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan, seluruh berkas pendaftaran caleg partai peserta pemilu telah diterima oleh KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera Barat Suparman mengatakan memang partainya yang terlambat mendaftar di KPU setempat namun jumlahnya tidak sebanyak itu.
Keterlambatan itu terjadi karena adanya kendala ketika mengunggah berkas caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bahkan di beberapa KPU kabupaten tidak mau menerima berkas yang didaftarkan karena manual. Padahal ini terjadi karena aplikasi Silon sulit diakses," katanya.
PKPI berencana akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu dan menggugat keputusan KPU ini ke PTUN agar mereka dapat meloloskan partai ini untuk mengikuti Pileg 2019. "Kami menduga ada praktik jahat yang bertujuan menghambat partai kami mengikuti Pemilu Legislatif 2019," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019

PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air

Ditanya Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Jokowi Jawab Nanti Siang Ketemu

Gugatannya Picu Kontroversi, Partai Prima Bantah Minta Pemilu Ditunda

Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

Baru Terungkap, Anies Pernah Ditawari Capres Dua Kali di Pemilu 2019
