Dilarang Kebut-Kebutan di Paris
Pihak berwenang kota Paris membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam (Foto: pixabay/jplenio)
PIHAK berwenang Prancis mengangankan Kota Paris tidak terlalu kotor serta jalanan menjadi lebih aman dan tenang.
Karena itu, pihak berwenang setempat menerapkan sebuah aturan baru yang cukup mencengangkan. Para pengemudi kendaraan diminta untuk menurunkan kecepatan berkendara menjadi maksimal 30 km/jam.
Baca Juga:
Cara Mencegah Komponen Mobil yang Mudah Rusak Saat Tidak Dipakai
David Belliard selaku Wakil Wali Kota Paris menyampaikan pihaknya ingin mendorong masyarakat lebih banyak berjalan kaki, bersepeda serta menggunakan transportasi umum.
"Ini bukan antimobil, melainkan batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius," jelas David Belliard dikutip Europe Autonews.
Pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, telah berlaku bagi sekitar 60 persen wilayah Paris. Kebijakan itu rencananya mencakup seluruh kota, tapi sejumlah jalan raya utama seperti Champs Elysees akan menjadi pengecualian, dengan batas kecepatan tetap 50 km/jam.
Mengenai hal tersebut, Walikota Paris, Anne Hidalgo sudah membangun beberapa kilomter jalur sepeda baru, membuat seine quais bebas mobil, dan melarang mobil diesel tua.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Anne Hidalgo pun mengurangi tmpat parkir di kota, sebagai bentuk upaya membatasi lalu lintas mobil. Pihak Balaikota menjelaskan bahwa polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batasan kecepatan baru pada minggu-minggu pertama.
Mengenai kebijakan pembatasan kecepatan itu, menurut jajak pendapat yang dilakukan Balaikota Paris, 59 persen penduduk kota mendukung langkah tersebut.
Namun, bagi seorang pengemudi jasa kurir, pembatasan tersebut merupakan peraturan yang merugikan, karena dia mengalami sendiri terjebak diantara kemacetan.
"Kami tidak punya waktu, saya pun mengalami kemacetan lalu lintas di mana-mana," jelas seorang kurir
Kemudian, disisi lain, seorang pengemudi menuturkan, bahwa pembatasan kecepatan itu akan membuat mobil seakan-akan bepergian edngan skuter listrik, dan dia menganggap bahwa aturan tersebut tak masuk akal. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Menilik Deretan Mobil Baru Mejeng di Ajang Otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Mengusung Filosofi Travel+, JETOUR T2 Siap Jadi Partner Adventure di Indonesia
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor