Dilarang Kebut-Kebutan di Paris


Pihak berwenang kota Paris membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam (Foto: pixabay/jplenio)
PIHAK berwenang Prancis mengangankan Kota Paris tidak terlalu kotor serta jalanan menjadi lebih aman dan tenang.
Karena itu, pihak berwenang setempat menerapkan sebuah aturan baru yang cukup mencengangkan. Para pengemudi kendaraan diminta untuk menurunkan kecepatan berkendara menjadi maksimal 30 km/jam.
Baca Juga:
Cara Mencegah Komponen Mobil yang Mudah Rusak Saat Tidak Dipakai

David Belliard selaku Wakil Wali Kota Paris menyampaikan pihaknya ingin mendorong masyarakat lebih banyak berjalan kaki, bersepeda serta menggunakan transportasi umum.
"Ini bukan antimobil, melainkan batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius," jelas David Belliard dikutip Europe Autonews.
Pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam, telah berlaku bagi sekitar 60 persen wilayah Paris. Kebijakan itu rencananya mencakup seluruh kota, tapi sejumlah jalan raya utama seperti Champs Elysees akan menjadi pengecualian, dengan batas kecepatan tetap 50 km/jam.
Mengenai hal tersebut, Walikota Paris, Anne Hidalgo sudah membangun beberapa kilomter jalur sepeda baru, membuat seine quais bebas mobil, dan melarang mobil diesel tua.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Anne Hidalgo pun mengurangi tmpat parkir di kota, sebagai bentuk upaya membatasi lalu lintas mobil. Pihak Balaikota menjelaskan bahwa polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batasan kecepatan baru pada minggu-minggu pertama.

Mengenai kebijakan pembatasan kecepatan itu, menurut jajak pendapat yang dilakukan Balaikota Paris, 59 persen penduduk kota mendukung langkah tersebut.
Namun, bagi seorang pengemudi jasa kurir, pembatasan tersebut merupakan peraturan yang merugikan, karena dia mengalami sendiri terjebak diantara kemacetan.
"Kami tidak punya waktu, saya pun mengalami kemacetan lalu lintas di mana-mana," jelas seorang kurir
Kemudian, disisi lain, seorang pengemudi menuturkan, bahwa pembatasan kecepatan itu akan membuat mobil seakan-akan bepergian edngan skuter listrik, dan dia menganggap bahwa aturan tersebut tak masuk akal. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan

Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan

5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!

Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru

Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya

BAIC Indonesia Buka Dealer di Kelapa Gading, Hadir dengan Layanan 3S dan Fasilitas Lengkap
2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga
