Pandangan Pengamat Soal Perpanjangan Masa Jabatan Arief Hidayat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Desember 2017
Pandangan Pengamat Soal Perpanjangan Masa Jabatan Arief Hidayat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen MK yang baru Guntur Hamzah (kanan) di Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Syamsuddin Radjab menilai sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat yang diduga melakukan barter dan lobi-lobi politik dengan Komisi III DPR untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi melanggar etika penyelenggaraan negara yang menjunjung asas transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel dalam pengisian jabatan hakim MK.

Menurutnya, Arief melanggar Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta TAP MPR No. XI/MPR/1998.

"DPR sebagai lembaga pengusul hakim MK tidak menjalankan ketentuan Pasal 19 dan Arief dengan sikap permisifnya mengambil untung untuk melanjutkan jabatannya sebagai hakim MK periode kedua," ujar Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima merahputih.com, Kamis (7/12).

Secara juridis, Arief juga ikut melanggar ketentuan perundang-undangan dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 apalagi yang bersangkutan sebagai pejabat negara dan ketua MK.

Sikap tercela dan perilaku tidak etis bukan saja baru kali ini, Arief Hidayat juga pernah diberi sanksi oleh Dewan Etik MK pada April 2016 lalu karena membuat surat atau katabelece kepada pejabat Kejaksaan Agung agar kerabatnya yang juga seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur untuk dititip dan dibina.

"Katabelece seperti ini tentu saja jauh dari sikap kenegarawanan yang harus dimiliki seorang hakim konsitusi dan merupakan bagian dari praktik korupsi yang kita berantas bersama-sama," pungkas Syamsuddin. (Ayp)

pandangan-pengamat-soal-perpanjangan-jabatan-arief-hidayat
#Ketua MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Maret 2024
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Indonesia
Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp 14,74 Miliar
Suhartoyo akan resmi dilantik menjadi Ketua MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11) mendatang.
Zulfikar Sy - Kamis, 09 November 2023
Ketua MK Suhartoyo Punya Harta Rp 14,74 Miliar
Bagikan