Pakar Nilai Vonis Djoko Tjandra Peringatan Bagi Penegak Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 April 2021
Pakar Nilai Vonis Djoko Tjandra Peringatan Bagi Penegak Hukum

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Djoko Soegiarto Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum yang melakukan penuntutan terlalu rendah.

Jika dilihat dari kualitasnya, vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko masih kurang. Karena, apa yang dilakukan Djoko Tjandra ini menurutnya 'memutarbalikkan' terkait dengan suap kepada penegak hukum.

"Artinya, di sini kan (Djoko Tjandra) orang yang betul-betul mempunyai suatu keahlian khusus bagaimana menjadikan penegak hukum itu luluh integritasnya," ujar Hibnu dikutip Antara, Selasa (6/4).

Baca Juga

Yakin Divonis Ringan dari Tuntutan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur

Hal itu terkait dengan vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemukatan jahat.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Inilah (suap kepada aparat penegak hukum) yang saya kira sebagai sesuatu yang memperberat. Harusnya putusannya lebih berat, artinya hakim mungkin bisa melompat dari tuntutan 4 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun," kata Hibnu.

Djoko Tjandra. Foto: Antara

Menurut dia, masyarakat saat sekarang menghendaki adanya tuntutan dan vonis yang berat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, vonis yang dijatuhkan majelis hakim paling tidak lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut dia, saat ini negara sedang gencar-gencarnya dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. Apalagi terkait dengan penegak hukum.

Kendati demikian, dia mengakui jika dilihat dari tataran norma, vonis 4,5 tahun penjara itu tergolong cukup karena sudah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra

"Akan tetapi, dalam tataran keinginan untuk menjadikan efek jera, ya, kurang. Itu jika dilihat dari berbagai sudut perspektif, tidak dari sudut pragmatis. Akan tetapi, dari sudut perspektif kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi masih kurang," jelas dia.

Kendati vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, Hibnu mengatakan putusan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat karena perkaranya bukan perkara biasa, melainkan berkaitan dengan penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat. (*)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan