Pakar Nilai Vonis Djoko Tjandra Peringatan Bagi Penegak Hukum

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). (Desca Lidya Natalia)
Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Djoko Soegiarto Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum yang melakukan penuntutan terlalu rendah.
Jika dilihat dari kualitasnya, vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko masih kurang. Karena, apa yang dilakukan Djoko Tjandra ini menurutnya 'memutarbalikkan' terkait dengan suap kepada penegak hukum.
"Artinya, di sini kan (Djoko Tjandra) orang yang betul-betul mempunyai suatu keahlian khusus bagaimana menjadikan penegak hukum itu luluh integritasnya," ujar Hibnu dikutip Antara, Selasa (6/4).
Baca Juga
Yakin Divonis Ringan dari Tuntutan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur
Hal itu terkait dengan vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemukatan jahat.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Inilah (suap kepada aparat penegak hukum) yang saya kira sebagai sesuatu yang memperberat. Harusnya putusannya lebih berat, artinya hakim mungkin bisa melompat dari tuntutan 4 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun," kata Hibnu.

Menurut dia, masyarakat saat sekarang menghendaki adanya tuntutan dan vonis yang berat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, vonis yang dijatuhkan majelis hakim paling tidak lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, saat ini negara sedang gencar-gencarnya dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. Apalagi terkait dengan penegak hukum.
Kendati demikian, dia mengakui jika dilihat dari tataran norma, vonis 4,5 tahun penjara itu tergolong cukup karena sudah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca Juga
"Akan tetapi, dalam tataran keinginan untuk menjadikan efek jera, ya, kurang. Itu jika dilihat dari berbagai sudut perspektif, tidak dari sudut pragmatis. Akan tetapi, dari sudut perspektif kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi masih kurang," jelas dia.
Kendati vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, Hibnu mengatakan putusan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat karena perkaranya bukan perkara biasa, melainkan berkaitan dengan penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
