Pakar Hukum UI Minta Penegak Hukum Waspada Jika Ada Masalah Perdata ke Pidana

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Foto: Jendela Nasional
Merahputih.com - Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus Perdata menjadi Pidana. Ia menilai bisa terjadi sebuah kriminalisasi dalam perkara tersebut.
"Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan Jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana," ujar dia kepada wartawan, Senin (14/9).
Baca Juga:
Pengusaha Maklumi Keputusan Anies Terapkan PSBB Total
Hal itu disampaikan menyusul adanya putusan majelis hakim dalam perkara PT. DBG dan PT. GPE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa terdakwa, yakni Komisaris PT DBG RI, tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja.

Dengan demikian, menurutnya, kasus ini masuknya ke ranah perdata.
Menurut dia, hutang piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Maka dari itu, penegak hukum harus paham jika pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atay actus reus.
Baca Juga:
Kebijakan PSSB Total Bikin Menteri Jokowi Kebakaran Jenggot
"Kalau tidak ada 2 hal tersebut maka yang terjadi adalah masalah perdata," ujar Hikmahanto. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Stabilitas Ekonomi Terancam, Guru Besar UI Peringatkan Bahaya Konflik Timur Tengah bagi Indonesia

Iran Dinilai Tetap Dukung Hamas, Pakar: Akan Selalu Dicurigai AS

Kata Guru Besar UI soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Diusulkan Prabowo
